Satpol PP Koja Sita 305 Botol Miras
access_time Senin, 05 Juni 2017 15:49 WIB
remove_red_eye 1671
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Toni Riyanto
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menggelar razia minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 305 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk berhasil disita.
Ini bagian dari upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan
Kasatgas
Pol PP Kecamatan Koja, Valentino Sitio menngatakan, pihaknya berhasil menemukan adanya penjualan miras dari enam warung kelontong yang tidak mengantongi izin."Ini bagian dari upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan," ujar Valentino, Senin (5/6).
Petugas Sasar Lokasi Penjualan Miras di Duren SawitMenurutnya, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ini sudah diberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual miras.
"Miras yang disita dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya, akan dilakukan pemusnahan," tandasnya.